Pada tanggal 12 April 2018 dilaksanakan rapat pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSJP) Kabupaten Badung. Dibuka oleh Bapak Asisten Perekonomian dan Pembangunan, rapat diawali dengan pemaparan dasar hukum pembentukan Forum TJSP yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha; Juga menerangkan dasar pelaksanaan Forum TJSP yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 83 Tahun 2013.
Tujuan Umum TJSP adalah Untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah pada umumnya dan masyarakat sekitar perusahaan beroperasi dan Untuk meningkatkan kelestarian lingkungan di wilayah Daerah dan di kawasan sekitar perusahaan beroperasi yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum.
Pembentukan Forum TJSP yang bertujuan untuk Kegiatan FTJSP Kab Badung bermaksud mensinergikan potensi semua pihak yang bergerak di bidang CSR untuk bersama-sama peningkatan pembangunan di Kabupaten Badung pada khususnya; mengelola tidak terbatas pada merencanakan (plan), mengkoordinir (do), mengawasi (chek and recommendation), membenahi (act); mengembangkan sumber daya tanggung jawab sosial perusahaan dan manfaatannya untuk pembangunan Kabupaten Badung.
Proses penyusunan Rancangan Struktur Forum TJSP yang terdiri dari: Pembina, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang Sosial, Bidang Lingkungan, Bidang Kerjasama, Bidang Infrastruktur, Bidang Budaya, Dewan Penasehat, Dewan Kebijakan, Dewan Pelaksana, Pengawas, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan Pelaporan, Koordinator Lapangan, Humas dan Keanggotaan.